السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

بِسْــــــ...ــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْـــــم

Selasa, 11 September 2012

pengertian administrasi kepegawaian


Berbicara tentang masalah kepegawaian berarti kita tidak akan terlepas dari pada pembicaraan tentang ketenagakerjaan. Berhubung karna pegawai itu juga tenaga kerja. Pengunaan istilah pegawai dan pekerja, kepegawaian dan ketenagakerjaan pada hakikatnya secara yuridis tidak mempunyai perbedaan arti dalam kaitannya dengan kehadirannya didalam suatu perusahaan atau instansi pemerintah.
Pada umumnya yang dimaksud dengan kepegawaian adalah segala hal mengenai kedudukan, kewajiban, hak dan pembinaan pegawai. Pegawai merupakan tenaga kerja manusia, jasmaniah maupun rohaniah (mental dan fikiran), yang senantiasa dibutuhkan dan karena itu menjadi salah satu modal pokok dalam badan usaha kerja sama untuk mencapai tujuan tertentu (organisasi).

pengertian administrasi menurut beberapa ahli :
1. Menurut Sondang P. Siagian ( 2002:2)
“ Administrasi adalah keseluruhan proses kerjasama antara dua orang atau lebih yang didasarkan atas rasionalitas tertentu unutkmencapai tujuan yang telah ditentukan sebelumnya”.

2. Menurut Miftah Thoha (1978:8)
“ Administrasi adalah proseskegiatan penataan usaha kerja sama sekelompok orang unutk mencapai tujuan tertentu”.


Administrasi kepegawaian dapat dirumuskan sebagai berikut:
a. Sebagai “Ilmu”
Mempelajari segenap proses penggunaan tenaga manusiasejak penerimaan hingga pemberhentiannya.
b. Sebagai “Proses”
Proses penyelenggaraan politik kepegawaian (kebijkasanaan politik kepegawaian = personel policy) atau program kerja / tujuan yang berhubungan dengan tenaga kerja manusia yang di gunakan dalam usaha kerja sama unutk mencapai tujuan tertentu.
c. Sebagai “Fungsi”
Mengatur dan mengurus penggunaan tenaga kerja manusia dalam suatu usaha kerja sama sekelompok manusia untuk mencapai tujuan tertentu, yang meliputi kegiatan:
- Merumuskan tujuan, sasaran pokok kebijaksanaan politik dan,
- Menyusun organisasi untuk menyelenggarakan pelaksanaan tujuan sasaran pokok/kebijaksanaan politik itu.
d. Sebagai “Seni”
Seni memilih pegawai baru serta menggunakan pegawai-pegawai lama dengan cara sedemikian rupa, sehingga dari segenap tenaga kerja manusia itu diperoleh hasil dan jasa yang maksimal baik mengenai jumlah maupun mutunya.

Pada umunya yang dimaksud dengan kepegawaian adalah segala hal mengenai kedudukan,. Kewajiban, hak dan pembinaan pegawai. Pegawai merupakan tenaga kerja manusia, jasmaniah maupun rohaniah (mental dan fikran), yang senantiasa di butuhkan dan karena itu menjadi salah satu modal pokok dalam badan usaha kerja sama untuk mencapai tujuan tertentu (organisasi).

(http://milmanyusdi.blogspot.com/2009/12/pengertian-administrasi-kepegawaian.html)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar